Apa Itu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Macam-Macam Fungsinya

Bacaan Umum
Universitas123 | 24 March 2022
Apa Itu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Macam-Macam Fungsinya

Saat ini banyak perusahaan "start up" yang baru berdiri dengan berbagai rencana inovasi produk atau jasa yang digunakan untuk memajukan perkembangan Indonesia. Dengan banyaknya tren start up di atas, sebaiknya para pelaku usaha harus mulai mengenal tentang aturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Dengan mengetahui aturan tentang HAKI, diharapkan para pelaku usaha bisa tetap memproduksi karya cipta di bidang jasa atau produk tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain. Indonesia telah menganggap isu ini menjadi masalah penting dan telah memiliki satu direktorat khusus tentang HAKI, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hak Kekayaan Intelektual atau sering disebut HAKI adalah hak yang diperoleh dari hasil olah pikir manusia untuk bisa melahirkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna bagi masyarakat. Kesimpulannya, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Adapun objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dilahirkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Fungsi HAKI

HAKI tentu saja memiliki fungsi. Adapun fungsi hak atas kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dimiliki perorangan atau kelompok atas jerih payah dalam pencetusan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang tertera di dalamnya.
  2. Mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
  3. Meningkatkan daya saing, terutama pada bagian komersialisasi kekayaan intelektual. Dan adanya HAKI akan memberi dorongan para pencipta agar terus berkarya dan berinovasi, dan bisa memperoleh apresiasi dari masyarakat.
  4. Bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia.

Ruang Lingkup, Prinsip, dan Simbol HAKI

HAKI mempunyai ruang lingkup, yaitu Hak Ekonomi dan Hak Atas Ciptaan.

Prinsip yang dimiliki HAKI, adalah Prinsip Ekonomi,  Prinsip Kebudayaan, Prinsip Keadilan dan Prinsip Sosial. HAKI adalah penciptaan kesatuan yang bertujuan untuk memprioritaskan keseimbangan kepentingan individu dan juga khalayak umum. Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta  dan Hak Kekayaan Industri.

Sekarang ini agar bisa mengetahui karya yang sudah dicatat HAKI-nya, maka telah dibuat simbol pada produk tertentu yang gunanya untuk mempermudah masyarakat mengetahui HAKI suatu produk. Berikut merupakan simbol yang berkaitan dengan HAKI, yaitu:

  • Trade Mark (TM)
  • Service Mark (SM)
  • Registered Mark (R)
  • Copyright ©ï¸

Kamu perlu menggunakan jasa konsultan hukum yang bisa dijadikan solusi kamu dalam membuat Izin HAKI untuk usaha kamu dan juga menyelesaikan perizinan lainnya. Pastikan menggunakan jasa berpengalaman lebih dari 5 tahun dan telah membantu ribuan klien di seluruh penjuru Indonesia. Hal ini sangat penting karena untuk mengurus HAKI memang membutuhkan lembaga profesional. Demikian tentang hak atas kekayaan intelektual yang bisa kamu pelajari. Dari informasi tersebut, kamu bisa mempertimbangkan menggunakan HAKI untuk melindungi hasil karya cipta yang telah kamu buat.

Banner Konsultation
+62

Raih Beasiswa, Wujudkan Cita-cita!

Dapatkan Kesempatan Meraih Beasiswa Dari Berbagai Negara Dan Kampus Ternama!

Raih Beasiswa, Wujudkan
Cita-cita!

Dapatkan Kesempatan Meraih Beasiswa Dari
Berbagai Negara Dan Kampus Ternama!

Profil

Universitas123
Logo
Please Wait