Pertanyaan mengenai, apa itu internship? Masih ada yang menanyakan. Khususnya bagi kamu mahasiswa baru. Pasalnya, setiap universitas, baik itu swasta maupun negeri mengadakan program internship atau magang. Sebelum dinyatakan lulus dari perguruan tinggi tersebut.
Penjelasan Intership
Internship atau magang merupakan sebuah program pelatihan kerja. Tepatnya pelatihan inti dari sebuah lembaga kepada seseorang yang ingin bekerja, tetapi belum ada pengalaman. Selain itu internship pun sering dilakukan ketika masa-masa kuliah menjelang lulus,
Dengan demikian, internship merupakan sebuah program untuk melatih seseorang dalam dunia kerja. Adapun output dari program ini adalah individu tersebut memiliki pengalaman dan pemahaman Adapun untuk waktunya berlangsung dengan singkat. Biasanya sekitar 3 sampai dengan 12 bulan.
Aturan Internship Di Indonesia
Peraturan ini telah diatur dalam UU ketenagakerjaan. Yaitu No 13 Tahun 2003, Pasal 21 sampai dengan 29. Selain itu, aturan pun dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Yaitu Nomor 36 Tahun 2016. Mengenai penyelenggaraan pemagangan dalam negeri. Dimana aturan tersebut memuat!
Perjanjian Internship
Dalam perjanjian ini memuat bahwa hubungan antar intern dengan perusahaan wajib dibuat. Selain itu, internship dilakukan berdasarkan perjanjian yang tertulis, baik perusahaan dan maupun internship berhak mendapatkan hak dan kewajiban.
Dalam perjanjian tersebut pun disebutkan jika intern yang tidak diselenggarakan berdasarkan perjanjian pemagangan. Maka dianggap sebagai pekerja atau buruh di perusahaan tersebut.
Hak Dan Kewajiban Program Internship
Terdapat hak dan kewajiban bagi perusahaan penyelenggara maupun individu yang sedang melakukan internship. Adapun hak dan kewajiban tersebut diantaranya sebagai berikut!
Bagi Perusahaan
Perusahaan memiliki kewajiban untuk membimbing peserta magang, memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan, wajib menyediakan pelindung keselamatan kerja, dan memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kematian maupun kecelakan kerja pada peserta magang.
Selain itu, perusahaan pun memiliki kewajiban untuk memberikan uang saku, melakukan evaluasi, dan memberikan sertifikat kepada peserta magang. Selain kewajiban, ada pula hak yang diterima oleh perusahaan dari pemegang, diantaranya adalah menerapkan tata tertib maupun perjanjian dan memanfaatkan hasil kerja yang dilakukan oleh peserta internship.
Bagi Peserta Internship
Ada Pula kewajiban yang perlu dilakukan oleh peserta internship kepada perusahaan. Selain kewajiban, internship pun memiliki hak yang wajib diterima olehnya. Adapun kewajibannya yaitu mengikuti program internship, menaati peraturan yang telah dibuat, wajib mengikuti sampai waktu yang ditentukan, dan menjaga nama baik.
Adapun hak yang dapat diterima oleh seorang intern adalah mendapatkan fasilitas keselamatan maupun kesehatan kerja, mendapatkan uang saku ( biaya transportasi, makan, dan intensif bagi pemagang), berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja maupun kematian, dan berhak mendapatkan sertifikat.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa intership adalah sebuah program untuk melatih seseorang yang ingin bekerja. Namun, belum memiliki atau pengalaman yang dimiliki tidaklah cukup. Selain itu, ada peraturan yang mengatur pemagangan baik secara hak maupun kewajiban.