Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Tiang Bendera, karena setiap tahun yang merayakan dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia dan sering mengadakan tradisi lomba maupun atraksi yang digelar untuk meramaikan. Satu hal yang tidak pernah ketinggalan dari dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia adalah pengibaran Sang Merah Putih. Tiang Bendera adalah salah satu alat yang wajib ada ketika upacara tersebut.
Salah satu kebiasaan wajib masyarakat Indonesia yang terus dilakukan adalah mengibarkan bendera merah putih di bulan Agustus selama 1 bulan. Biasanya semua rumah akan melakukan hal tersebut untuk menunjukkan rasa nasionalisme terhadap negara Indonesia. Kamu juga bisa mengetahui cara memasang Tiang Bendera dan membuatnya untuk diletakkan di depan rumah.
Cara Memasang Tiang Bendera di Rumah
Jika kamu merasa tertarik untuk mulai memasang tiang bendera di depan rumah dan bisa digunakan ketika pengibaran bendera merah putih dilakukan, maka Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu coba;
- Langkah pertama kamu harus menyiapkan berbagai macam bahan yang dibutuhkan, seperti pipa, cat semprot berwarna putih, dan lain sebagainya.
- Setelah itu kamu bisa menyemprot pipa yang sudah disediakan dengan cat berwarna putih. Cat dibutuhkan untuk menambah kesan estetis, pada tiang bendera tersebut juga bisa menghilangkan merk yang menempel pada pipa.
- Kamu bisa menggunakan cat semprot tersebut untuk mewarnai pangkal agar sesuai dengan warna Tiang Bendera. Setelah pangkal menempel, maka bisa memasukkan pipa Tiang Bendera tersebut untuk berkibar di rumah.
Acara tersebut tentu sangat berguna untuk membantu kamu memiliki tiang bendera di depan rumah dan bisa digunakan sewaktu-waktu ketika Agustus maupun ketika ada momen tertentu.
Aturan Pemerintah Pemasangan dan Pengibaran Bendera
.Setiap tanggal 17 Agustus seluruh warga Indonesia wajib mengibarkan bendera merah putih. pengibaran bendera merah putih secara lengkap sudah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Dalam UU tersebut telah dijelaskan bahwa bendera negara sang merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 per 3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian tersebut memiliki ukuran yang sama.
Bendera memang mempresentasikan benda bendera negara yang dibuat dari bahan, ukuran dan bentuk yang berbeda. Ada tata cara penggunaan bendera negara seperti berikut;
- Bendera negara dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besarnya tinggi seimbang dengan ukuran.
- Menaikkan dan menurunkan bendera pada tiang harus dilakukan secara perlahan-lahan dan hikmat
- Ketika sedang menaikkan maupun menurunkan bendera, bendera tidak boleh menyentuh tanah
- Pada saat pengibaran bendera setengah tiang, bendera tersebut wajib dinaikkan hingga ke ujung tiang terlebih dahulu
Bendera nantinya boleh dihentikan sebentar ketika sudah berada di ujung tiang, dan dapat diturunkan tepat Setengah Tiang. Hal ni juga berlaku ketika penurunan bendera setengah tiang.
Penutup
Cara memasang tiang bendera di rumah dengan sederhana bisa dilakukan untuk melaksanakan kewajiban kita sebagai masyarakat Indonesia yaitu mengibarkan bendera merah putih ketika masuk di bulan Agustus. Kamu bisa membuat Tiang Bendera yang menarik dan cantik sehingga tampak elegan ketika bendera sedang dikibarkan.