7 Prinsip Utama Etika Profesi Akuntan Publik

Bacaan Umum
Universitas123 | 10 April 2022
7 Prinsip Utama Etika Profesi Akuntan Publik

Etika profesi akuntan publik berhubungan dengan dunia kerja akuntansi, bidang ekonomi. Sangat penting untuk paham tentang kode etik supaya kamu bisa menjaga kepercayaan maupun kualitas layanan bagi para pengguna jasa. Seorang akuntan wajib memperhatikan kode etik profesinya karena adanya berbagai prinsip yang mengatur kaidah sekaligus norma pada lingkungan profesional.

Mempelajari etika profesi akuntan artinya kamu belajar ilmu yang berkaitan dengan perilaku baik atau buruk manusia, sesuai pemahaman pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan penguasaan dan pelatihan tentang suatu pengetahuan spesifik, yaitu sebagai akuntan. Jadi, cara kerja akuntan dapat mencerminkan sejauh mana pemahamannya tentang etika profesi akuntan.

Apabila melanggar kode etik atau tidak menggunakan kode etik, maka akuntan publik sangat memungkinkan untuk dipecat dari pekerjaannya. Hal ini karena adanya skandal yang berlawanan dengan kode etik membuat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengambil langkah khusus, termasuk pemberhentian secara tidak terhormat.

Prinsip-Prinsip Kode Etik Akuntan

Berikut adalah 7 prinsip dasar etika profesi seorang akuntan publik yang wajib kamu pahami agar bisa bekerja sesuai pekerjaannya:

1. Profesional

Masing-msaing anggota wajib berperilaku konsisten, mempunyai reputasi profesi baik. Serta, wajib menjauhi berbagai tindakan yang bisa mengurangi kualitas. Kewajiban menjauhi perilaku tersebut merupakan bentuk tanggung jawabanya dalam memberikan layanan kepada pihak ketiga, pengguna jasa, anggota lain, staf, pemberi kerja, juga publik.

Contoh sikap profesional seorang akuntan adalah tidak merusak nama baik profesi, bersikap jujur, dan bisa dipercaya.

2. Tanggung Jawab

Seorang akuntan publik ketika melakukan tanggung jawabnya secara profesional, harus selalu mempertimbangkan moral dan profesionalitas terhadap seluruh kegiatan yang melakukannya. Anggota yang mempunyai tanggung jawab pada pemakai jasa dan tanggung jawab bekerja sama dengan teman sejawat bisa membanttu mengembangkan profesi dan menjaga kepercayaan publik terkait profesi akuntansi.

3. Standar Teknis

Setiap kegiatan wajib mempunyai standar teknis dan standar profesional secara relevan, sesuai prinsip etika profesi. Berdasarkan keahlian dan secara hati-hati, akuntan publik harus bisa melakukan tugas dari pengguna jasa selama tugas tersebut sesuai objektivitas dan prinsip integritas.

Semua anggota akuntansi harus taat pada standar teknis dan standar profesional, sesuai ketentuan Ikatan Akuntan Indonesia juga International Federation of Accountants serta peraturan hukum relevan lainnya.

4. Kepentingan Publik

Akuntan profesional wajib bertindak pada masyarakat sebagai bentuk pelayanan, menghormati kepercayaan publik dan mencerminkan sikap prifesionalisme. Contohnya adalah dengan bertanggung jawab terhadap publik.

Akuntan publik punya peran penting bagi masyarakat yaitu melayani klien mulai dari pemerintah, pegawai, hingga pemberi kredit. Seorang akuntan profesional selalu bertindak sesuai aturan dalam pelayanan publik.

5. Integritas

Agar dapat menjaga dan meningkatkan rasa percaya publik, seorang akuntan publik harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan integritas. Sehingga, akuntan publik harus bersikap jujur, transparan, tetapi tidak mengorbankan rahasia klien.

6. Kerahasiaan

Etika profesi akuntan publik berikutnya yaitu kerahasiaan, karena profesi tersebut erat kaitannya dengan data keuangan seperti akuntansi. Prinsip kerahasiaan membuat akuntan publik wajib menaati beberapa peraturan berikut:

  • Mengungkapkan informasi rahasia dari hubungan profesional juga hubungan bisnis pada pihak di luar organisasi tempat akuntan bekerja tanpa adanya kewenangan secara khusus. Namun, ada pengecualian yaitu pengungkapan kerahasiaan tersebut sudah sesuai aturan hukum.
  • Menggunakan informasi rahasia untuk memperoleh keuntungan sepihak, baik dari hubungan profesional maupun hubungan bisnis.

7. Objektivitas

Setiap anggota wajib menjaga objektivitas juga bebas terhadap berbagai benturan kepentingan untuk pemenuhan kewajiban secara profesional. Objektivitas merupakan kualitas untuk memberikan nilai terkait jasa.

Dalam prinsip objektivitas, anggota wajib bersikap adil, netral, jujur dalam intelektual, tidak berprasangka juga bebas terhadap benturan kepentingan. Sehingga, benar-benar tidak berada dibawah pengaruh atau kendali orang lain.

Penutup

Itulah penjelasan lengkap tentang etika profesi akuntan publik yang wajib kamu tahu. Dengan informasi ini, kamu bisa lebih mendalami profesi akuntan publik apabila bekerja pada bidang tersebut.

Banner Konsultation
+62

Raih Beasiswa, Wujudkan Cita-cita!

Dapatkan Kesempatan Meraih Beasiswa Dari Berbagai Negara Dan Kampus Ternama!

Raih Beasiswa, Wujudkan
Cita-cita!

Dapatkan Kesempatan Meraih Beasiswa Dari
Berbagai Negara Dan Kampus Ternama!

Profil

Universitas123
Logo
Please Wait